Legalisir Ijazah SMP

Prosedur Legalisir atau Pengesahan Fotocopy Ijazah SMP Bagi Sekolah Tidak Beroperasional atau Luar Daerah
Nama Perangkat Daerah:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Jenis Pelayanan:Legalisir atau Pengesahan Fotocopy Ijazah SMP Bagi Sekolah Tidak Beroperasional atau Luar Daerah
1Persyaratan:Sekolah yang tertera pada Ijazah Pemohon SUDAH TIDAK Beroperasional/Tutup berdasarkan data pada DAPODIK Foto Copy KTP Kota Samarinda Pemilik Ijazah atau Surat Domisili Kota Samarinda bagi pemegang Ijazah/STTB/SYKBS/SKHUN/Surat Keterangan Pengganti Ijazah Lulusan Luar Daerah Menunjukkan Ijazah/STTB/SYKBS/SKHUN/Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Asli Foto Copy Ijazah/STTB/SYKBS/SKHUN/Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebanyak maksimal 10 Lembar
2Sistem,mekanisme dan prosedur:Pemohon datang sendiri/diwakilkan mengajukan pengesahan fotocopy ijazah disertai ijazah aslinya ke layanan Bidang Pembinaan SMP Petugas mengecek Status Sekolah berdasarkan data DAPODIK Petugas mengecek keaslian Dokumen/Ijazah yang akan mendapatkan pengesahan dan kesesuaian Ijazah dengan Foto Copy Petugas mengadministrasikan identitas pemilik ijazah, asal Sekolah, nomor seri ijazah sesuai persyaratan serta membubuhkan Stempel Legalisir dan Kontrol Kasi memeriksa kembali dokumen dan memberikan paraf fotocopy ijazah yang telah di stempel legalisir Jika Dokumen meragukan keabsahannya maka akan dikembalikan kepada Petugas dan Pemohon Kepala Bidang menandatangani dokumen pengesahan/legalisir yang telah diverifikasi dan petugas memberikan cap stempel Dinas pada tanda tangan Petugas menyerahkan Ijazah/STTB/SYKBS/SKHUN/Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sudah ditanda tangani dan distempel kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima 
3Jangka waktu pelayanan:20 (Dua Puluh) Menit
4Biaya/tarif:Tanpa Di Pungut Biaya
5Produk pelayanan:10 Lembar Foto Copy Ijazah/STTB/SYKBS/SKHUN/Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah dilegalisir dengan stempel Dinas asli/basah
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan:HP : +62 822-5265-6265 Email : disdik.samarindakota@gmail.com
Proses Pengelolaan pelayanan di internal organisasi  (Manufacturing)
1Dasar Hukum:Undang-undang 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah di-ubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan.     Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan            Peraturan Walikota No 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perwali No 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah  Kota Samarinda.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.        
2Sarana dan prasaranan, dan/atau fasilitas:Buku Agenda Surat   Stempel Kontrol Stempel Legalisir/Pengesahan Stempel Dinas
3Kompetensi pelaksana:Pendidikan minimal SMA/Sederajat untuk Petugas Layanan Menguasai/Memahami Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Memahami dan menjalankan tugas pokok serta SOP pelayanan Memiliki etika pelayanan (ramah, sopan dan santun dalam pelayanan) dan berkemampuan komunikasi yang baik atau memiliki kecakapan dalam memberikan penjelasan Teliti, cermat dan tidak ceroboh dalam melaksanakan tugas
4Pengawasan internal:Pengawasan langsung dilakukan oleh Atasan Langsung (Kepala Seksi) Kepala Bidang Pembinaan SMP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
5Jumlah pelaksana:2 (Dua) orang Staff
6Jaminan Pelayanan:Proses Cepat, Tepat dan Bersahabat dengan memberikan pelayanan dengan 5S (Senyum, Sapa,  Salam,  Sopan  dan Santun)
7Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan:Kepastian Dokumen diterbitkan dengan Cap dan tandatangan asli (cap basah) serta Kerahasiaan dan Administrasi dokumen Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman, dll
8Evaluasi kinerja pelaksana:Dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung secara rutin dan tahunan
[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

Informasi

UPTD

Statistik

Video

Disdikbud Samarinda We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications