Penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat penting dan strategis dalam menentukan masa depan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda. Untuk itu sejalan dengan peradigma baru penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di daerah atas prakarsa sendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan penyelenggaraan di bidang pendidikan.

Seiring dengan perkembangan Kotamadya Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016, maka wilayah Samarinda dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Hal ini mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda yang sebelumnya memiliki 6 (enam) Kecamatan yang masing-masing terdapat satu UPTD Pendidikan Cabang Kecamatan, yaitu:

1. UPTD Kecamatan Samarinda Ulu
2. UPTD Kecamatan Samarinda Ilir
3. UPTD Kecamatan Samarinda Utara
4. UPTD Kecamatan Samarinda Seberang
5. UPTD Kecamatan Samarinda Palaran
6. UPTD Kecamatan Sungai Kunjang
7. UPTD Kecamatan Sungai Pinang
8. UPTD Kecamatan Sambutan
9. UPTD Kecamatan Loa Janan Ilir
10. UPTD Kecamatan Samarinda Kota
11. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
12. UPT Pusat Layanan Autis (PLA)

Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan. Berdasarkan peraturan tersebut pada BAB II, pasal 2 menerangkan bahwa UPT pada Dinas Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. UPT Pusat Layanan Autis; dan
2. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 dimana merupakan kewenangan Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti penghapusan 10 (sepuluh) UPTD yang telah dibentuk. Maka pada awal Tahun 2018, UPTD dihapuskan/ditiadakan. Untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan sebagai dampak permasalahan tersebut khususnya masalah kepegawaian, maka Dinas Pendidikan Kota Samarinda membagi penempatan PNS dan Non PNS yang sebelumnya di UPTD ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan beberapa instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Pada Tahun 2011, Bulan Nopember, Kantor Dinas Pendidikan Kota Samarinda berpindah lokasi dari Jalan Dahlia No. 09 , Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu ke Kantor Baru Jalan Biola Nomor 4A, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

Informasi

UPTD

Statistik

Video

Disdikbud Samarinda We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications