Penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat penting dan strategis dalam menentukan masa depan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda. Untuk itu sejalan dengan peradigma baru penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di daerah atas prakarsa sendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan penyelenggaraan di bidang pendidikan.
Seiring dengan perkembangan Kotamadya Samarinda sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016, maka wilayah Samarinda dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Hal ini mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda yang sebelumnya memiliki 6 (enam) Kecamatan yang masing-masing terdapat satu UPTD Pendidikan Cabang Kecamatan, yaitu:
1. UPTD Kecamatan Samarinda Ulu
2. UPTD Kecamatan Samarinda Ilir
3. UPTD Kecamatan Samarinda Utara
4. UPTD Kecamatan Samarinda Seberang
5. UPTD Kecamatan Samarinda Palaran
6. UPTD Kecamatan Sungai Kunjang
7. UPTD Kecamatan Sungai Pinang
8. UPTD Kecamatan Sambutan
9. UPTD Kecamatan Loa Janan Ilir
10. UPTD Kecamatan Samarinda Kota
11. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
12. UPT Pusat Layanan Autis (PLA)
Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan. Berdasarkan peraturan tersebut pada BAB II, pasal 2 menerangkan bahwa UPT pada Dinas Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. UPT Pusat Layanan Autis; dan
2. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penghapusan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 dimana merupakan kewenangan Bupati/Walikota untuk menindak lanjuti penghapusan 10 (sepuluh) UPTD yang telah dibentuk. Maka pada awal Tahun 2018, UPTD dihapuskan/ditiadakan. Untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan sebagai dampak permasalahan tersebut khususnya masalah kepegawaian, maka Dinas Pendidikan Kota Samarinda membagi penempatan PNS dan Non PNS yang sebelumnya di UPTD ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Samarinda dan beberapa instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pada Tahun 2011, Bulan Nopember, Kantor Dinas Pendidikan Kota Samarinda berpindah lokasi dari Jalan Dahlia No. 09 , Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu ke Kantor Baru Jalan Biola Nomor 4A, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
“TERWUJUDNYA SAMARINDA SEBAGAI KOTA PERADABAN”
Sumber Daya Manusia : Mewujudkan warga kota yang religius, unggul dan berbudaya;
Ekonomi Kota : Mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan dan berkeadilan;
Pemerintahan : Mewujudkan Pemerintahan yang profesional, transparan, akuntable dan bebas korupsi dengan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat;
Infrastruktur : Mewujudkan infrastruktur yang mantap dan modern;
Lingkungan Kota : Mewujudkan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni dan lestari.
“PENDIDIKAN YANG MEWUJUDKAN MASYARAKAT BERTAQWA, BERKUALITAS, SEJAHTERA, KOMPETITIF DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”
Dengan Ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
1. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas;
2. Mewujudkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Mewujudkan Pelayanan Pendidikan Yang Cepat, Menyenangkan dan Akurat
1. Melengkapi Sarana Pelayanan;
2. Memberikan pelayanan yang ramah santun dan cepat;
3. Melakukan penanganan pengadaan yang terstruktur;
4. Melaksanakan survei kepuasan masyarakat setiap satu semester;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Ramah, Menyenangkan, Cepat dan Akurat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwasanya terdapat perubahan nama “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda” menjadi “Dinas Pendidikan Kota Samarinda”. Sedangkan untuk urusan kebudayaan dibentuk dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan.
Seiring dengan perubahan nama, terdapat perubahan kewenangan tentang urusan pendidikan yang hanya mencakup bidang “PAUD, SD, SMP, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Keluarga”, yang sebelumnya mencakup SMA/SMK juga. Kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK, SLB, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Sekolah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) berada di bawah kewenangan Kementrian Agama Kota Samarinda.
Berdasarkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021/2026, Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda adalah sebagai berikut:
Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda :
Kepala Kantor Departemen Pendidikan
1975 – 1988: Syamsuddin, K.BA
1988 – 1994: Drs. Husinsjah
1994 – 2001: Drs. H. Suyatman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2001 – 2009: Dr. Mugni Baharuddin, SH, M. Hum
2009 – 2010: Prof. H. Abdur Rahim, M.M.Pd
2010 – 2012: Hari Murti W. S.
2012 – 2014: Drs. Ibnu Araby, M.M.Pd
Kepala Dinas Pendidikan
2014 – 2016: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
2017 – 2019: Drs. H. Akhmad Hidayat, M.Si
2019 – Sekarang: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
Maret 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Desember 2016
Kepala BAPPEDA Kota Samarinda
Juni 2014
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Mei 2011
Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Mei 2010
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Februari 2008
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK dan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Agustus 2007
Kepala Sub Bidang Kesiswaan SLTP dan SMU, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Januari 1987
Pengangkatan PNS
Januari 1986
Pengangkatan CPNS
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
NIP: 19660307 198601 1 001
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda | 2022