Profil

Halaman Profil menyajikan gambaran umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, meliputi tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, struktur organisasi, serta lingkup kerja, sebagai dasar transparansi dan pemahaman publik terhadap peran dan tanggung jawab instansi.

DSC04262 Scaled

Penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat penting dan strategis dalam menentukan masa depan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda. Untuk itu sejalan dengan peradigma baru penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di daerah atas prakarsa sendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan penyelenggaraan di bidang pendidikan.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2021

PEMKOT 1 Png
DISDIKBUD 1 Png
DISDIKBUD 2 Png
Asli Nuryadin 2 Jpg

Febuari 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Maret 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda

Desember 2016
Kepala BAPPEDA Kota Samarinda

Juni 2014
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda

Mei 2011
Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur

Mei 2010
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur

Februari 2008
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK dan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur

Agustus 2007
Kepala Sub Bidang Kesiswaan SLTP dan SMU, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur

Januari 1987
Pengangkatan PNS

Januari 1986
Pengangkatan CPNS

EDIT COVER Scaled

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwasanya terdapat perubahan nama “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda” menjadi “Dinas Pendidikan Kota Samarinda”. Sedangkan untuk urusan kebudayaan dibentuk dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan. Seiring dengan perubahan nama, terdapat perubahan kewenangan tentang urusan pendidikan yang hanya mencakup bidang “PAUD, SD, SMP, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Keluarga”, yang sebelumnya mencakup SMA/SMK juga. Kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK, SLB, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Sekolah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) berada di bawah kewenangan Kementrian Agama Kota Samarinda.

STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SAMARINDA Png
DSC05061 Scaled

Berdasarkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021/2026, Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Pengelolaan Pendidikan
  3. Program Pengembangan Kurikulum
  4. Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. UPT. Pusat Layanan Autis (Program Pengelolaan Pendidikan)
  6. UPT. Sanggar Kegiatan Belajar (Program Pengelolaan Pendidikan)
MAKLUMAT PELAYANAN Jpeg

1. Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel & transparan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;

2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus; 

3. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan

Asli Nuryadin Jpg

Kepala Kantor Departemen Pendidikan
1975 – 1988: Syamsuddin, K.BA
1988 – 1994: Drs. Husinsjah
1994 – 2001: Drs. H. Suyatman

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2001 – 2009: Dr. Mugni Baharuddin, SH, M. Hum
2009 – 2010: Prof. H. Abdur Rahim, M.M.Pd
2010 – 2012: Hari Murti W. S.
2012 – 2014: Drs. Ibnu Araby, M.M.Pd

Kepala Dinas Pendidikan
2014 – 2016: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
2017 – 2019: Drs. H. Akhmad Hidayat, M.Si
2019 – Sekarang: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.

Cropped Logo Kota Samarinda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

PPID

Layanan

Berita

Profil

UPTD

Kontak