Pendidikan sangat penting dalam menentukan masa depan pemerintahan dan pembangunan Samarinda. Dengan otonomi daerah, Samarinda berwenang mengelola urusan pemerintahannya sendiri, termasuk di bidang pendidikan.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016, wilayah Samarinda kini terdiri dari 10 kecamatan. Pemekaran wilayah ini mendukung kelancaran kegiatan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda yang sebelumnya memiliki 6 kecamatan dengan masing-masing satu UPTD Pendidikan.
1. UPTD Kec. Samarinda Ulu
2. UPTD Kec. Samarinda Ilir
3. UPTD Kec. Samarinda Utara
4. UPTD Kec. Samarinda Seberang
5. UPTD Kec. Samarinda Palaran
6. UPTD Kec. Sungai Kunjang
7. UPTD Kec. Sungai Pinang
8. UPTD Kec. Sambutan
9. UPTD Kec. Loa Janan Ilir
10. UPTD Kec. Samarinda Kota
Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017, UPT pada Dinas Pendidikan meliputi:
1. UPT Pusat Layanan Autis; dan
2. UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
UPTD dihapuskan pada awal 2018 berdasarkan peraturan terkait. PNS dan Non PNS yang sebelumnya di UPTD dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan instansi lain di Samarinda. Pada November 2011, Kantor Dinas Pendidikan pindah ke Jalan Biola Nomor 4A.
Terwujudnya Samarinda sebagai Kota Peradaban.
1. Sumber Daya Manusia
Mewujudkan warga kota yang religius, unggul dan berbudaya;
2. Ekonomi Kota
Mewujudkan perekonomian kota yang maju, mandiri, berkerakyatan dan berkeadilan;
3. Pemerintahan
Mewujudkan Pemerintahan yang profesional, transparan, akuntable dan bebas korupsi dengan memberi ruang bagi partisipasi masyarakat;
4. Infrastruktur
Mewujudkan infrastruktur yang mantap dan modern;
5. Lingkungan Kota
Mewujudkan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni dan lestari.
Terwujudnya Samarinda sebagai Kota Peradaban.
1. Melengkapi sarana pelayanan;
2. Memberikan pelayanan yang ramah, santun dan cepat;
3. Melakukan penanganan pengaduan dengan terstruktur;
4. Melaksanakan survei kepuasan Masyarakat per semester;
5. Meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutkan.
1. Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel & transparan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan
Berdasarkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021/2026, Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda adalah sebagai berikut:
Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda :
Kepala Kantor Departemen Pendidikan
1975 – 1988: Syamsuddin, K.BA
1988 – 1994: Drs. Husinsjah
1994 – 2001: Drs. H. Suyatman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2001 – 2009: Dr. Mugni Baharuddin, SH, M. Hum
2009 – 2010: Prof. H. Abdur Rahim, M.M.Pd
2010 – 2012: Hari Murti W. S.
2012 – 2014: Drs. Ibnu Araby, M.M.Pd
Kepala Dinas Pendidikan
2014 – 2016: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
2017 – 2019: Drs. H. Akhmad Hidayat, M.Si
2019 – Sekarang: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
Maret 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Desember 2016
Kepala BAPPEDA Kota Samarinda
Juni 2014
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Mei 2011
Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Mei 2010
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Februari 2008
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK dan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Agustus 2007
Kepala Sub Bidang Kesiswaan SLTP dan SMU, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Januari 1987
Pengangkatan PNS
Januari 1986
Pengangkatan CPNS
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024