Halaman Profil menyajikan gambaran umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, meliputi tugas pokok dan fungsi, visi dan misi, struktur organisasi, serta lingkup kerja, sebagai dasar transparansi dan pemahaman publik terhadap peran dan tanggung jawab instansi.

Penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat penting dan strategis dalam menentukan masa depan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Samarinda. Untuk itu sejalan dengan peradigma baru penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan di daerah atas prakarsa sendiri, termasuk di dalamnya pengelolaan penyelenggaraan di bidang pendidikan.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 105 Tahun 2021




Febuari 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Maret 2019
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Desember 2016
Kepala BAPPEDA Kota Samarinda
Juni 2014
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda
Mei 2011
Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Mei 2010
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Februari 2008
Kepala Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan SMK dan Perguruan Tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Agustus 2007
Kepala Sub Bidang Kesiswaan SLTP dan SMU, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Januari 1987
Pengangkatan PNS
Januari 1986
Pengangkatan CPNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwasanya terdapat perubahan nama “Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda” menjadi “Dinas Pendidikan Kota Samarinda”. Sedangkan untuk urusan kebudayaan dibentuk dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan. Seiring dengan perubahan nama, terdapat perubahan kewenangan tentang urusan pendidikan yang hanya mencakup bidang “PAUD, SD, SMP, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Keluarga”, yang sebelumnya mencakup SMA/SMK juga. Kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK, SLB, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Sekolah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) berada di bawah kewenangan Kementrian Agama Kota Samarinda.


Berdasarkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021/2026, Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kota Samarinda adalah sebagai berikut:

1. Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel & transparan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan

Kepala Kantor Departemen Pendidikan
1975 – 1988: Syamsuddin, K.BA
1988 – 1994: Drs. Husinsjah
1994 – 2001: Drs. H. Suyatman
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2001 – 2009: Dr. Mugni Baharuddin, SH, M. Hum
2009 – 2010: Prof. H. Abdur Rahim, M.M.Pd
2010 – 2012: Hari Murti W. S.
2012 – 2014: Drs. Ibnu Araby, M.M.Pd
Kepala Dinas Pendidikan
2014 – 2016: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
2017 – 2019: Drs. H. Akhmad Hidayat, M.Si
2019 – Sekarang: Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M.
