PPID Pelaksana

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, sebagai salah satu PPID Pelaksana, menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-Merta, dan Informasi Lainnya.

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat

Informasi Berkala

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

Informasi Dikecualikan

Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi

Standar Layanan

Standar yang berlaku pada Layanan PPID Pelaksana

Laporan dan Regulasi

Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia

Permohonan Informasi Publik

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

person using laptop
[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Statistik

Video