Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda bertugas mengelola serta menyediakan layanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.




01. Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PRO-BEBAYA)
02. Program Pengendalian Banjir dan Pembangunan Sistem Drainase Modern
03. Program Pembangunan Sistem Transportasi Massal Modern dan Ramah Lingkungan (Subway and Skytrail Monorail)
04. Program Social Security Number (Satu Kartu untuk Semua Layanan)
05. Program Smart City Plus
06. Program “Doctor On Call ” untuk Kondisi Darurat, Lansia dan Balita
07. Program Bantuan Peralatan dan Sarana Pendidikan untuk Menunjang Pendidikan Gratis 12 Tahun
08. Pengembangan Badan Usaha Milik RT (Berbasis Kelurahan)
09. Program Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Taman Rekreasi dan 1 Kelurahan 1 Playground
10. Program Penciptaan 10.000 Wirausaha Baru (Start Up)


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya konkrit adalah dengan membangun fasilitas pelaporan online yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung setiap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara. Langkah ini sejalan dengan komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani.
Kumpulan peraturan dan kebijakan terkait dinas.
Layanan penyediaan informasi publik.
Daftar resmi informasi yang tersedia.
Akses informasi yang dapat dibuka untuk umum.
Informasi yang tersedia dan dapat diakses kapan saja.
Informasi yang disampaikan secara rutin.
Informasi penting yang diumumkan segera.
Informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik.
Pengajuan permintaan informasi publik.
Alasan dan dasar penolakan permohonan informasi.
Kumpulan Statistik PPID.
Kumpulan Statistik Layanan.
Kumpulan Statistik Dapodik.
