Informasi yang Dikecualikan PPID

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengizinkan beberapa jenis informasi untuk dirahasiakan demi kepentingan tertentu. Informasi-informasi ini disebut informasi yang dikecualikan.

Alasan Informasi Dikecualikan:

  • Keamanan Negara: Informasi yang bisa membahayakan negara, seperti intelijen dan pertahanan, serta hubungan luar negeri.
  • Penegakan Hukum: Informasi yang bisa menghambat proses hukum, seperti identitas pelapor atau saksi.
  • Hak Pribadi: Informasi pribadi seseorang, seperti kesehatan, keuangan, dan kehidupan pribadi.
  • Ekonomi Negara: Informasi yang bisa merugikan ekonomi negara, seperti kekayaan alam dan kebijakan moneter.
  • Hak Kekayaan Intelektual: Informasi rahasia bisnis atau hak cipta.
  • Proses Pengambilan Keputusan: Informasi internal yang bersifat rahasia, seperti notulen rapat atau dokumen perencanaan.

Penting Diingat:

  • Kriteria Ketat: Informasi hanya boleh dirahasiakan jika memenuhi kriteria yang jelas dan bisa diuji.
  • Alasan yang Sah: PPID harus memberikan alasan yang kuat jika menolak memberikan informasi.

Sumber Informasi Lebih Lanjut:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Undang-undang ini mengatur secara detail tentang keterbukaan informasi publik.
  • PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda: Anda bisa menghubungi PPID setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Statistik

Video