
Informasi yang tidak wajib dipublikasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Meskipun prinsip keterbukaan informasi publik sangat ditekankan, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi kepentingan tertentu, seperti keamanan negara, kepentingan pribadi, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Informasi yang Dikecualikan PPID
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengizinkan beberapa jenis informasi untuk dirahasiakan demi kepentingan tertentu. Informasi-informasi ini disebut informasi yang dikecualikan.
Alasan Informasi Dikecualikan:
Penting Diingat:
Sumber Informasi Lebih Lanjut:
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024