Informasi yang wajib diumumkan secara segera dan tanpa penundaan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Informasi ini umumnya berkaitan dengan hal-hal yang sangat penting dan berdampak langsung pada masyarakat.
No. | Berkas | Tautan | Diperbarui |
---|---|---|---|
1 | Surat Edaran Tentang Larangan Menjual Buku di Sekolah | Unduh | 12/08/2024 |
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024