Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10

No.BerkasTautanDiperbarui
1Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2021/2022Unduh04/04/2024
2SK Wali Kota tentang Informasi Publik yang Dikecualikan di Pemerintah Kota SamarindaUnduh04/04/2024
3SK Walikota Tentang Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2022Unduh04/04/2024
4Surat Keputusan Sekolah Tangguh Covid 2021Unduh04/04/2024
5Surat Edaran Penggunaan Buku dan Larangan Menjual Buku Pada Jenjang SD dan SMPUnduh12/08/2024
[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Statistik

Video