
Informasi yang wajib diumumkan secara segera dan tanpa penundaan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Informasi ini umumnya berkaitan dengan hal-hal yang sangat penting dan berdampak langsung pada masyarakat.
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024