4

Izin Operasional SD Swasta

PERSYARATAN PENERBITAN/PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH  DASAR :

  1. Surat usul permohonan/perpanjangan izin operasional yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui oleh yayasan;
  2. Foto kopi izin operasional yang lama;
  3. Foto kopi akte pendirian yayasan dan akte perubahan yayasan;
  4. Foto kopi sertifikat tanah;
  5. Rekap data siswa tiga tahun terakhir;
  6. SK pengangkatan kepala sekolah;
  7. SK Nomor Unik Kepala Sekolah;
  8. Data pendidik dan tenaga kependidikan disertai foto kopi ijazah pendidikan;
  9. Foto kopi sertifikat akreditasi sekolah terakhir;
  10. Rekomendasi Pengawas Sekolah Pembina;
  11. Nomor Induk Berusaha (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);
  12. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);

Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda  seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.

Berita ini dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

Cropped Logo Kota Samarinda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

PPID

Layanan

Berita

Profil

UPTD

Kontak