Izin Operasional SD Swasta

PERSYARATAN PENERBITAN/PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH  DASAR :

  1. Surat usul permohonan/perpanjangan izin operasional yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui oleh yayasan;
  2. Foto kopi izin operasional yang lama;
  3. Foto kopi akte pendirian yayasan dan akte perubahan yayasan;
  4. Foto kopi sertifikat tanah;
  5. Rekap data siswa tiga tahun terakhir;
  6. SK pengangkatan kepala sekolah;
  7. SK Nomor Unik Kepala Sekolah;
  8. Data pendidik dan tenaga kependidikan disertai foto kopi ijazah pendidikan;
  9. Foto kopi sertifikat akreditasi sekolah terakhir;
  10. Rekomendasi Pengawas Sekolah Pembina;
  11. Nomor Induk Berusaha (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);
  12. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);

Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda  seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Layanan

Video