PERSYARATAN PENERBITAN/PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR :
- Surat usul permohonan/perpanjangan izin operasional yang ditandatangani kepala sekolah dan diketahui oleh yayasan;
- Foto kopi izin operasional yang lama;
- Foto kopi akte pendirian yayasan dan akte perubahan yayasan;
- Foto kopi sertifikat tanah;
- Rekap data siswa tiga tahun terakhir;
- SK pengangkatan kepala sekolah;
- SK Nomor Unik Kepala Sekolah;
- Data pendidik dan tenaga kependidikan disertai foto kopi ijazah pendidikan;
- Foto kopi sertifikat akreditasi sekolah terakhir;
- Rekomendasi Pengawas Sekolah Pembina;
- Nomor Induk Berusaha (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);
- Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (diurus di kantor Badan Perizinan Satu Pintu);
Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.