Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta

Prosedur Penerbitan Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta
Nama Perangkat Daerah:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Jenis Pelayanan:Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta
1Persyaratan:Surat Asli Permohonan Pendirian Sekolah Proposal Pendirian Sekolah Data Pendukung Pendirian Sekolah Dibuat Rangkap 2
2Sistem,mekanisme dan prosedur:PTSP mengajukan Dokumen terkait Izin Pendirian Sekolah Baru untuk mendapatkan izin operasional Petugas Layanan mengecek Dokumen Usulan Pendirian Sekolah Memeriksa Kelengkapan isi Dokumen sesuai dengan Persyaratan dan kondisi nyata sekolah Pembentukan TIM Visitasi ke Sekolah Verifikasi Dokumen/Proposal Izin Pendirian ke Lapangan Pembahasan dan Kesimpulan Hasil Verifikasi lapangan Pengetikan/Pemprosesan Dokumen Izin Pendirian Sekolah Penerbitan Surat Izin Operasional Sekolah.
3Jangka waktu pelayanan:30 (Tiga Puluh) Hari
4Biaya/tarif:Tanpa Di Pungut Biaya
5Produk pelayanan:Rekomendasi Izin Operasional Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan:HP : +62 822-5265-6265 Email : moc.liamgobfsctd@atokadniramas.kidsid
Proses Pengelolaan pelayanan di internal organisasi  (Manufacturing)
1Dasar Hukum:Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Surat Keputusan Walikota No. 640-05/473/HK-KS/XII/2017
2Sarana dan prasaranan, dan/atau fasilitas:Seperangkat computer atau laptop yang telah dilengkapi software Microsoft Office atau software sejenis Printer Stempel Dinas Kertas A4, Alat Tulis Kantor, Dll
3Kompetensi pelaksana:Pendidikan minimal SMA/Sederajat untuk Petugas Layanan Mampu mengoperasikan Microsoft Office atau software sejenis Memahami dan menjalankan tugas pokok serta SOP pelayanan Memiliki etika pelayanan dan berkemampuan komunikasi yang baik Teliti, cermat dan tidak ceroboh dalam melaksanakan tugas
4Pengawasan internal:Pengawasan langsung dilakukan oleh Atasan Langsung (Kepala Seksi) Kepala Bidang Pembinaan SMP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
5Jumlah pelaksana:1 (Satu) orang Staff
6Jaminan Pelayanan:Proses Cepat, Tepat dan Bersahabat dengan memberikan pelayanan dengan 5S (Senyum, Sapa,  Salam,  Sopan  dan Santun)
7Jaminan Keamanan dan keselematan pelayanan:Kepastian Dokumen diterbitkan dengan Cap dan tandatangan asli (cap basah) serta Kerahasiaan dan Administrasi dokumen  Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman, dll
8Evaluasi kinerja pelaksana:Dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung secara rutin dan tahunan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Layanan

Video