Izin Operasional Pendirian TK/PAUD

Syarat Izin Operasional Pendirian PAUD NON FORMAL

  1. Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan Kelompok Bermain
  2. Tiap kelompok bermain minimal terdapat 15 peserta didik
  3. Memiliki Tenaga Pendidik yang dikelompokkan atas guru dan guru pendamping
  4. Memiliki Tenaga Kependidikan terdiri atas Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Petugas Administrasi dan Petugas Kebersihan
  5. Memiliki sarana dan prasarana
  6. Memiliki Alat Permainan Edukatif (APE)
  7. Memiliki program pembelajaran

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Layanan

Video