Izin Operasional Pendirian SPS

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan                 : Ijin Operasional Pendirian KB,TPA/SPS
Seksi                                      : Kelembagaan & Sarpras PAUD & PNF


No

                    Komponen

Uraian
               Dasar Hukum sesuai dengan SOP          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Walikota Samarinda Nomor tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan etika Pelayanan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP).Surat Edaran Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset , dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;Instruksi Walikota Samarinda Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan Perpanjangan Izin Operasional.
  2.  Persyaratan  PelayananPermohonan Rekomendasi dari Lembaga, dilampirkan Rencana induk pengembangan sekolahDokumen Komitmen Ijin Operasional dari OSS terbit NIBAkte Pendirian/Akte Notaris;Susunan Pengurus dan Rincian TugasFoto Copy KTP Pemilik/Pimpinan;Foto Copy Ijazah Pemilik/Pimpinan;Surat kelakuan baik Pemilik / Pimpinan;Daftar riwayat hidup Pemilik / Pimpinan;Surat Keterangan Domisli dari Lurah;Rekomendasi dari PenilikDinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Samarinda memproses ijin
3.      Sistem, Mekanisme, dan Prosedur      Lembaga mengisi OSS di DPMPTSP dan terbit NIB ;Lembaga mengajukan permohonan ijin operasional ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda;Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Samarinda mendisposisi surat permohonan tersebut ke Bidang PAUD & PNF;Kepala Bidang PAUD & PNF mendisposisi ke Kasi Kelembagaan dan Sarpras PAUD & PNF untuk menindaklanjuti permohonan ijin operasionalnya;Pembentukan Tim verifikasi / Tim seleksi proposal;Tim Mengecek Proposal, menyiapkan instrument studi kelayakan;Tim turun ke lokasi untuk studi kelayakan dan tim mengkaji/ mengolah hasil studi kelayakan;Tim menyerahkan hasil studi kelayakan/ rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda;Staf memproses administrasi/ SK ijin operasional berdasarkan rekomendasi tentang kelayakannya;Kepala Seksi dan Kepala Bidang memberi paraf SK ijin operasional;Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menandatangani SK ijin operasional ;Staf meregistrasi ijin operasional ke dalam buku agenda ;Staf menyerahkan SK Ijin Opererasional ke Lembaga
4.Jangka Waktu Penyelesaian7 Hari Kerja
5.Biaya / TarifTanpa Biaya
6.Produk Pelayanan Ijin Penyelenggaraan LKP
7.Sarana, Prasarana dan FasilitasKomputerInternetPrinterATK
8.Kompetensi PelaksanaPendidikan D3 / SederajatMemiliki tempat yang layak sesuai standarMenguasai dan paham menguasai computerMemiliki guru professional, sosial tinggi, sikap ramah, sopan santun dalam pelayanan
9.Pengawasan InternalKepala DinasSekretaris Kepala Bidang Pembinaan PAUD & PNFKepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras PAUD & PNF
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanEmail : disdik.samarindakota@gmail.com
11.Jumlah Pelaksanan5 Orang
12.Jaminan PelayananCepat, Cermat, dan Transparan
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananValidasi Data
14.Evaluasi KinerjaPekerjaan diharapkan selesai tepat pada waktunya


                                                                                                                     Samarinda,  15 Februari 2024      

                                                                                                                     Kepala,

  Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP 19660307 198601 1 001     

[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

PPID Pelaksana

UPTD

Statistik

Video