STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : Ijin Operasional Pendirian KB,TPA/SPS
Seksi : Kelembagaan & Sarpras PAUD & PNF
No | Komponen | Uraian |
Dasar Hukum sesuai dengan SOP | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Walikota Samarinda Nomor tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan etika Pelayanan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;Peraturan Walikota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP).Surat Edaran Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset , dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan;Instruksi Walikota Samarinda Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan Perpanjangan Izin Operasional. | |
2. | Persyaratan Pelayanan | Permohonan Rekomendasi dari Lembaga, dilampirkan Rencana induk pengembangan sekolahDokumen Komitmen Ijin Operasional dari OSS terbit NIBAkte Pendirian/Akte Notaris;Susunan Pengurus dan Rincian TugasFoto Copy KTP Pemilik/Pimpinan;Foto Copy Ijazah Pemilik/Pimpinan;Surat kelakuan baik Pemilik / Pimpinan;Daftar riwayat hidup Pemilik / Pimpinan;Surat Keterangan Domisli dari Lurah;Rekomendasi dari PenilikDinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Samarinda memproses ijin |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Lembaga mengisi OSS di DPMPTSP dan terbit NIB ;Lembaga mengajukan permohonan ijin operasional ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda;Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Samarinda mendisposisi surat permohonan tersebut ke Bidang PAUD & PNF;Kepala Bidang PAUD & PNF mendisposisi ke Kasi Kelembagaan dan Sarpras PAUD & PNF untuk menindaklanjuti permohonan ijin operasionalnya;Pembentukan Tim verifikasi / Tim seleksi proposal;Tim Mengecek Proposal, menyiapkan instrument studi kelayakan;Tim turun ke lokasi untuk studi kelayakan dan tim mengkaji/ mengolah hasil studi kelayakan;Tim menyerahkan hasil studi kelayakan/ rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda;Staf memproses administrasi/ SK ijin operasional berdasarkan rekomendasi tentang kelayakannya;Kepala Seksi dan Kepala Bidang memberi paraf SK ijin operasional;Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menandatangani SK ijin operasional ;Staf meregistrasi ijin operasional ke dalam buku agenda ;Staf menyerahkan SK Ijin Opererasional ke Lembaga |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 Hari Kerja |
5. | Biaya / Tarif | Tanpa Biaya |
6. | Produk Pelayanan | Ijin Penyelenggaraan LKP |
7. | Sarana, Prasarana dan Fasilitas | KomputerInternetPrinterATK |
8. | Kompetensi Pelaksana | Pendidikan D3 / SederajatMemiliki tempat yang layak sesuai standarMenguasai dan paham menguasai computerMemiliki guru professional, sosial tinggi, sikap ramah, sopan santun dalam pelayanan |
9. | Pengawasan Internal | Kepala DinasSekretaris Kepala Bidang Pembinaan PAUD & PNFKepala Seksi Kelembagaan dan Sarpras PAUD & PNF |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Email : disdik.samarindakota@gmail.com |
11. | Jumlah Pelaksanan | 5 Orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Cepat, Cermat, dan Transparan |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Validasi Data |
14. | Evaluasi Kinerja | Pekerjaan diharapkan selesai tepat pada waktunya |
Samarinda, 15 Februari 2024
Kepala,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP 19660307 198601 1 001