Tahun 2025 menandai sebuah babak baru dalam upaya pelestarian kebudayaan di Kota Samarinda, selaras dengan periode kedua kepemimpinan Wali Kota H. Andi Harun dan Wakil Wali Kota H. Saefuddin Zuhri (2025-2030). Program-program perlindungan dan pelestarian Warisan Budaya Takbenda (WBTB) kini diletakkan sebagai bagian integral dari Misi Pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu “Mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Samarinda yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing.”
Visi besar ini menunjukkan adanya transformasi kepemimpinan di bidang kebudayaan yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Kebudayaan tidak lagi dilihat hanya sebagai aspek pelengkap, melainkan sebagai fondasi utama dalam mencetak karakter dan kualitas SDM. Pengakuan terhadap identitas lokal melalui WBTB menjadi strategi konkret untuk menumbuhkan rasa bangga, memperkuat akar budaya, sekaligus meningkatkan daya saing masyarakatnya.
Tiga Kuliner Unggulan Menuju Panggung Nasional
Setelah sukses menetapkan Sarung Samarinda sebagai WBTB Nasional pada tahun 2013, Pemerintah Kota Samarinda di tahun 2025 kembali mengajukan usulan penting dalam kategori kuliner. Tiga makanan tradisional khas Samarinda—yakni Amparan Tatak, Amplang, dan Bubur Peca—telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB Nasional dalam Sidang Penetapan WBTB di Jakarta yang dijadwalkan pada 5 hingga 11 Oktober 2025.
Proses pengusulan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Samarinda dalam melindungi kekayaan gastronomi lokal. Usulan ini telah melalui tahapan pendampingan dan revisi, termasuk penambahan kajian literatur dan penyusunan dokumen pelestarian yang komprehensif, sesuai dengan permintaan tim penilai dari Kementerian Kebudayaan.
Uji Kelayakan dan Rencana Aksi di Hadapan Tim Ahli WBTB
Di hadapan Tim Ahli WBTB Nasional, delegasi Samarinda memaparkan tiga aspek krusial terkait usulan kuliner tersebut:
- Kondisi Terkini Karya Budaya: Pemerintah kota menyajikan data akurat mengenai bagaimana Amparan Tatak, Amplang, dan Bubur Peca masih hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat. Misalnya, dengan menyoroti peran Bubur Peca yang secara historis diwariskan dan disajikan dalam tradisi keagamaan di Masjid Shirathal Mustaqiem Samarinda Seberang. Dokumentasi visual berupa video juga menjadi syarat penting untuk memperkuat bukti autentisitas.
- Urgensi dan Signifikansi Penetapan: Dipaparkan bahwa pengakuan nasional sangat mendesak untuk mencegah kepunahan tradisi dan untuk memberikan legalitas perlindungan. Penetapan ini menjadi sangat signifikan karena akan mengukuhkan identitas Samarinda sebagai “Kota Tepian” yang kaya akan warisan budaya bahari dan sungai.
- Rencana Aksi Pelestarian (Empat Pilar): Samarinda juga mempresentasikan rencana aksi nyata (termasuk pendanaan) yang akan dilakukan setelah penetapan. Rencana ini berpegangan pada Empat Pilar Pelestarian:
a. Perlindungan: Melalui upaya dokumentasi (naskah akademik dan video), lokakarya, dan penetapan regulasi daerah.
b. Pengembangan: Melalui penelitian ilmiah, pendidikan, dan pelatihan bagi generasi muda dan pelaku usaha lokal.
c. Pemanfaatan: Mengintegrasikan kuliner WBTB ke dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Misalnya dihidangkan sebagai kuliner lokal di hotel-hotel berbintang di Kota Samarinda.
d. *Pembinaan: Mengaktifkan kembali peran aktif lembaga dan komunitas budaya dalam menjaga tradisi ini.
Manfaat Strategis Penetapan WBTB Nasional bagi Kota Samarinda
Jika ketiga usulan kuliner (Amparan Tatak, Amplang, dan Bubur Peca) berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional, Kota Samarinda akan meraih beberapa manfaat strategis yang signifikan:
- Penguatan Identitas Budaya Lokal (Jati Diri): Pengakuan nasional akan mengukuhkan status ketiga kuliner sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Samarinda. Hal ini menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan yang kuat di kalangan penduduk lokal, sejalan dengan misi Wali Kota dalam menciptakan SDM yang berbudaya.
- Peningkatan Daya Tarik Wisata Budaya: Status WBTB Nasional berfungsi sebagai label kualitas yang menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk mencicipi dan mempelajari warisan kuliner otentik Samarinda. Kuliner dapat menjadi magnet pariwisata baru selain Sarung Samarinda dan Perahu Tambangan (yang juga diusulkan sebagai WBTB).
- Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf): Penetapan ini membuka peluang luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner. Warisan budaya dapat dimanfaatkan (pilar pemanfaatan) menjadi produk ekonomi kreatif, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ekonomi kota yang inklusif dan mandiri.
- Akses Dukungan dan Jaringan Nasional: Samarinda akan mendapatkan kemudahan akses terhadap program, pendanaan, dan dukungan teknis dari pemerintah pusat (Kementerian Kebudayaan) serta jaringan pelestari budaya di tingkat nasional. Hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan rencana aksi pelestarian yang telah disusun.
- Pewarisan dan Edukasi: Penetapan ini akan memicu upaya pendidikan dan pewarisan yang lebih terstruktur di sekolah dan komunitas. Generasi muda akan secara aktif diajarkan tentang makna, cara pembuatan, dan nilai sejarah dari Amparan Tatak, Amplang, dan Bubur Peca, memastikan tradisi ini tetap hidup dan berdaya saing di masa depan.
Upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda di tahun 2025 ini menunjukkan sinergi antara pembangunan fisik dan penguatan pondasi kultural. Dengan mengintegrasikan pelestarian WBTB ke dalam misi pembangunan SDM, Samarinda menunjukkan komitmen bahwa kemajuan kota harus berjalan beriringan dengan kelestarian warisan budaya.

