-REPOST SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan jujur, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun berbagai bentuk penyimpangan.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik SPMB Jenjang PAUD, SD, dan SMP Kota Samarinda yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda di Arutala Ballroom Bapperida, Senin (25/5/2026).

Andi Harun menegaskan tidak ada pihak yang dapat mengatasnamakan dirinya untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu. Ia juga meminta agar kepala sekolah atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru segera ditindak tanpa toleransi.

Selain melarang praktik titip-menitip, Wali Kota juga mengingatkan agar tidak ada manipulasi data kependudukan, termasuk penyalahgunaan Kartu Keluarga untuk mengakali sistem rayon dan zonasi. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana dan akan diawasi secara ketat.
Andi Harun juga kembali mengingatkan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Menurutnya, integritas pendidikan harus dijaga agar proses penerimaan murid baru berlangsung adil dan akuntabel.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Dr. Ibnu Araby, melaporkan jumlah peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di Samarinda saat ini mencapai 131.568 siswa dengan dukungan 6.938 guru dan tenaga kependidikan pada 798 satuan pendidikan.
Untuk SPMB 2026/2027, daya tampung yang disiapkan meliputi 1.005 siswa jenjang TK, 12.123 siswa SD Negeri, dan 10.053 siswa SMP Negeri. Seleksi dilaksanakan dalam dua tahap, yakni jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi pada tahap pertama, serta jalur reguler dan zonasi pada tahap kedua.
Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh proses SPMB berjalan transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

