Pengganti Ijazah SMP Hilang/Rusak Beroperasional dan Tidak Beroperasional

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang Bagi Sekolah Beroperasional
Nama Perangkat Daerah:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Jenis Pelayanan:Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang Bagi Sekolah Beroperasional
1Persyaratan:Asli Ijazah yang Rusak atau Foto Copy Ijazah yang Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila berkas ijazah hilang Bila point 1 tidak ada, maka dilengkapi dengan Surat Penyataan Saksi Satu Angkatan minimal 2 Orang Foto Copy KTP Pemilik Ijazah      Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Pemohon bermaterai Rp 10.000,-          Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP dari Sekolah yang sesuai dengan Format pada Lampiran Permendikbud No 29 Tahun 2014
2Sistem,mekanisme dan prosedur:Pemohon/yang mewakili membawa berkas Ijazah yang Rusak/Hilang beserta kelengkapan persyaratannya ke Dinas Pendidikan             Petugas Dinas mengecek kelengkapan persyaratan serta kesesuaian tata naskah dan format dokumen dengan format pada Permendikbud No 29 Tahun 2014 Petugas Dinas meminta Paraf ke Kasi/Kabid untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas      Kasi/Kabid memberikan Paraf Dokumen Pengganti Ijazah              Permintaan Tanda Tangan Kepala Dinas Petugas mengadministrasikan Dokumen yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan menstempel Dokumen tersebut         Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan distempel kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima         
3Jangka waktu pelayanan:2 (Dua) Jam
4Biaya/tarif:Tanpa Di Pungut Biaya
5Produk pelayanan:Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan:HP : +62 822-5265-6265 Email : disdik.samarindakota@gmail.com
Proses Pengelolaan pelayanan di internal organisasi  (Manufacturing)
1Dasar Hukum:Undang-undang 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah di-ubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan.     Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan            Peraturan Walikota No 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perwali No 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah  Kota Samarinda.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.        
2Sarana dan prasaranan, dan/atau fasilitas:Seperangkat komputer atau laptop yang telah dilengkapi software Microsoft Office atau software sejenis Printer Stempel Dinas Kertas A4, Buku Agenda Surat, Alat Tulis Kantor, Dll
3Kompetensi pelaksana:Pendidikan minimal SMA/Sederajat untuk Petugas Layanan Mampu mengoperasikan Microsoft Office atau software sejenis Memahami dan menjalankan tugas pokok serta SOP pelayanan Memiliki etika pelayanan dan berkemampuan komunikasi yang baik Teliti, cermat dan tidak ceroboh dalam melaksanakan tugas
4Pengawasan internal:Pengawasan langsung dilakukan oleh Atasan Langsung (Kepala Seksi) Kepala Bidang Pembinaan SMP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
5Jumlah pelaksana:2 (Dua) orang Staff
6Jaminan Pelayanan:Proses Cepat, Tepat dan Bersahabat dengan memberikan pelayanan dengan 5S (Senyum, Sapa,  Salam,  Sopan  dan Santun)
7Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan:Kepastian Dokumen diterbitkan dengan Cap dan tandatangan asli (cap basah) serta Kerahasiaan dan Administrasi dokumen  Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman, dll
8Evaluasi kinerja pelaksana:Dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung secara rutin dan tahunan
Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang Bagi Sekolah Tidak Beroperasional
Nama Perangkat Daerah:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
Jenis Pelayanan:Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang Bagi Sekolah Tidak Beroperasional
1Persyaratan:Asli Ijazah yang Rusak atau Foto Copy Ijazah yang Hilang Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila berkas ijazah hilang Bila point 1 tidak ada, maka dilengkapi dengan Surat Penyataan Saksi Satu Angkatan minimal 2 Orang Foto Copy KTP Pemilik Ijazah      Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Pemohon bermaterai Rp 10.000,-          Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 lembar dan Pas Photo 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lbr
2Sistem,mekanisme dan prosedur:Pemohon/yang mewakili membawa berkas Ijazah yang Rusak/Hilang beserta kelengkapan persyaratannya ke Dinas Pendidikan             Petugas Dinas mengecek kesesuaian dokumen dan kelengkapan persyaratan       Petugas mengetik Surat keterangan Ijazah Rusak sesuai dgn format yang telah ditentukan (Permendikbud No 29 Tahun 2014)     Petugas Dinas meminta Paraf ke Kasi/Kabid untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas      Kasi/Kabid memberikan Paraf Dokumen Pengganti Ijazah              Permintaan Tanda Tangan Kepala Dinas Petugas mengadministrasikan Dokumen yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan menstempel Dokumen tersebut         Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan distempel kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima         
3Jangka waktu pelayanan:2 (Dua) Jam
4Biaya/tarif:Tanpa Di Pungut Biaya
5Produk pelayanan:Surat Keterangan Pengganti Ijasah SMP Rusak/Hilang
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan:HP : +62 822-5265-6265 Email : disdik.samarindakota@gmail.com
Proses Pengelolaan pelayanan di internal organisasi  (Manufacturing)
1Dasar Hukum:Undang-undang 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.      Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah di-ubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan.     Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan            Peraturan Walikota No 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perwali No 023 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi Dinas Daerah  Kota Samarinda.           Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.        
2Sarana dan prasaranan, dan/atau fasilitas:Seperangkat computer atau laptop yang telah dilengkapi software Microsoft Office atau software sejenis Printer Stempel Dinas Kertas A4, Buku Agenda Surat, Alat Tulis Kantor, Dll
3Kompetensi pelaksana:Pendidikan minimal SMA/Sederajat untuk Petugas Layanan Mampu mengoperasikan Microsoft Office atau software sejenis Memahami dan menjalankan tugas pokok serta SOP pelayanan Memiliki etika pelayanan dan berkemampuan komunikasi yang baik Teliti, cermat dan tidak ceroboh dalam melaksanakan tugas
4Pengawasan internal:Pengawasan langsung dilakukan oleh Atasan Langsung (Kepala Seksi) Kepala Bidang Pembinaan SMP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
5Jumlah pelaksana:2 (Dua) orang Staff
6Jaminan Pelayanan:Proses Cepat, Tepat dan Bersahabat dengan memberikan pelayanan dengan 5S (Senyum, Sapa,  Salam,  Sopan  dan Santun)
7Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan:Kepastian Dokumen diterbitkan dengan Cap dan tandatangan asli (cap basah) serta Kerahasiaan dan Administrasi dokumen  Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman, dll
8Evaluasi kinerja pelaksana:Dievaluasi secara berkala oleh atasan langsung secara rutin dan tahunan
[searchwp_form id="1"]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

Profil

Pos

Informasi

UPTD

Statistik

Video

Disdikbud Samarinda We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications