
1. Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel & transparan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan;
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus;
3. Menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024