
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwasanya terdapat perubahan nama "Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda" menjadi "Dinas Pendidikan Kota Samarinda". Sedangkan untuk urusan kebudayaan dibentuk dinas tersendiri, yaitu Dinas Kebudayaan.Seiring dengan perubahan nama, terdapat perubahan kewenangan tentang urusan pendidikan yang hanya mencakup bidang "PAUD, SD, SMP, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Keluarga", yang sebelumnya mencakup SMA/SMK juga. Kewenangan pendidikan jenjang SMA/SMK, SLB, berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan Sekolah Madrasah (RA, MI, MTs, MA) berada di bawah kewenangan Kementrian Agama Kota Samarinda.
© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda 2024