Post Sosmed (3)

DORONG EFISIENSI, DISDIKBUD KOTA SAMARINDA TERBITKAN INSTRUKSI PENGHEMATAN LISTRIK DAN AIR KANTOR

(SAMARINDA-16/04/2026) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menerbitkan Instruksi Nomor 400.3/3101/100.01/IV/2026 tentang Penghematan Listrik dan Air Kantor, Rabu, 15 April 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan efisiensi Pemerintah Kota Samarinda.

Plt. Kepala Disdikbud Kota Samarinda menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Disdikbud, termasuk satuan pendidikan TKN, SDN, SMPN, SKB, dan UPTD PLDPI, untuk melaksanakan penghematan secara serius.

Dalam instruksi tersebut, ada tujuh poin utama yang harus dijalankan :

  1. Mematikan perangkat listrik: Lampu, AC, komputer, dan perangkat lainnya wajib dimatikan saat tidak digunakan.
  2. Optimalkan cahaya alami : Ruangan diminta memaksimalkan ventilasi dan pencahayaan alami pada siang hari.
  3. Atur suhu AC efisien : Suhu AC tidak boleh terlalu dingin dan harus dimatikan saat ruangan kosong.
  4. Hemat penggunaan air : Pastikan kran ditutup rapat dan hindari pemborosan air di seluruh area kantor dan sekolah.
  5. Cek sebelum pulang : Pegawai wajib mengecek dan memastikan semua peralatan sudah mati sebelum meninggalkan kantor.
  6. Hindari pemborosan: Seluruh area kerja dan sekolah diminta tidak boros listrik dan air.
  7. Pengawasan melekat : Kabid, Kepala Sekolah/SKB, dan Kepala UPTD PLDPI diminta segera menginformasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan instruksi ini di unit kerja masing-masing.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Samarinda terkait efisiensi anggaran dan energi. “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” tulis Plt. Kadisdikbud dalam surat instruksi tersebut.

Berita ini dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.

Cropped Logo Kota Samarinda

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda

PPID

Layanan

Berita

Profil

UPTD

Kontak